Karangan Bunga di Kantor BPN Pandeglang Dinilai Simbol Menurunnya Kepercayaan Publik
Pandeglang — gemabanten.com Dinamika pelayanan dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan agraria yang belakangan mencuat disebut memunculkan keresahan masyarakat, bahkan memantik kritik keras dari kalangan praktisi hukum dan aktivis sosial, Jum'at (8/05/2026).
Praktisi senior, DR C Misbakhul Munir, menilai kepemimpinan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang, menurutnya, diterima oleh pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
“Kredibilitas kepemimpinan Kepala BPN Pandeglang perlu dikaji dan diuji kembali. Sudah terlalu banyak aduan yang masuk ke kantor kami terkait persoalan pertanahan di Pandeglang,” ujar Misbakhul Munir kepada awak media di kediamannya.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik antara lain berkaitan dengan isu pertanahan di Pulau Umang, Pulau Mangir, hingga Pulau Oar. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut dinilai belum memperoleh respons yang memadai dari pihak terkait.
“Dari permasalahan Pulau Umang, Pulau Mangir, Pulau Oar serta persoalan lainnya, masyarakat merasa seakan tidak ada tanggapan serius dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Misbakhul Munir, yang juga dikenal sebagai Ketua Pembina organisasi pergerakan sosial dan Ketua Biro Hukum salah satu organisasi kemasyarakatan, menuturkan bahwa keresahan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan sengketa atau tata kelola pertanahan, tetapi juga menyangkut aspek pelayanan publik.
Ia menyinggung adanya pengiriman karangan bunga ke Kantor BPN Pandeglang yang dinilainya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan institusi tersebut.
“Banyak aduan mengenai pelayanan yang dianggap tidak sesuai SOP. Sampai masyarakat mengirim karangan bunga ke kantor BPN. Itu menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap kepemimpinan yang ada saat ini,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terkait berbagai tudingan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pernyataan yang disampaikan masih merupakan pandangan dan pendapat narasumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dalam wawancara tersebut, Misbakhul Munir juga menyampaikan rencana langkah hukum yang akan ditempuh bersama timnya. Ia mengaku tengah menyiapkan gugatan class action terkait dugaan carut-marut tata kelola pertanahan dan pelayanan publik di lingkungan Kantor BPN Pandeglang.
“Kami akan mengajukan gugatan class action terhadap kepemimpinan yang dinilai tidak transparan, tidak tegas, dan tidak jelas dalam menyikapi persoalan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyatakan akan mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kantor Wilayah ATR/BPN guna meminta dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
“Kami meminta pihak terkait segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan agar persoalan ini dapat terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih berkembang di ruang publik dan menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Pandeglang. Masyarakat pun berharap adanya langkah penyelesaian yang objektif, transparan, dan mengedepankan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan pertanahan.
Penulis' Redaksi
