Warung Aceh pengedar Obat Keras Daftar G Di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Tangerang Tak Tersentuh Hukum
Tangerang,//Gemabanten.com - Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer di kabupaten Tangerang makin meluas dan tumbuh dengan subur diberbagai desa dan salah satu ada di desa Klebet Kecamatan Kemiri yang tepatnya berada di RT 002 RW 001,Desa Klebet.
Keberadaan pengedar Obat keras jenis Tramadol dan Heximer ini diketahui saat awak media melakukan investigasi dan menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi obat keras Tramadol dan Heximer yang seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum ataupun aparat pemerintah di Kecamatan Kemiri.
Dari pantauan awak media dilapangan banyak para anak muda bahkan remaja yang membeli obat keras dan tentunya ini sangat membahayakan bagi generasi muda, karena efek obat jenis Tramadol dan Heximer ini membuat orang fly dan mabok.
Menurut keterangan salah satu warga berinisial ( B) mengatakan bahwa rumah yang digunakan untuk transaksi narkoba itu sudah berjalan kurang lebih dua bulan dan belum ada teguran dari aparat. jelas warga.
Selain itu warga masyarakat juga merasa resah dengan keberadaan rumah yang dijadikan tempat transaksi obat keras tersebut karena mengganggu ketenangan warga.
"Kami merasa terganggu dengan adanya aktivitas jual beli obat disini karena bukan hanya anak disini saja yang beli tapi orang dari luar wilayah juga datang dan beli disini" Kata warga.
Warga juga berharap tempat transaksi obat keras Tramadol dan Heximer di Desa klebet ini segera ditutup selain meresahkan juga tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yang ancaman hukuman nya 10 tahun penjara.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tempat usaha ilegal ini agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
(Red)
