FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
PANDEGLANG – gemabanten.com - Operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kadu Logak, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat. Dapur yang berfungsi sebagai penyedia makanan bagi para pelajar tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan dokumen sterilisasi yang menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan layanan pengolahan makanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber, dapur MBG tersebut diduga belum memperoleh SLHS yang diterbitkan oleh instansi kesehatan berwenang. Meski demikian, aktivitas pengolahan dan pendistribusian makanan kepada penerima manfaat program disebut masih berlangsung.
Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Forum Jurnalis dan Aktivis (FORJA) Banten. Organisasi tersebut meminta agar instansi terkait segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh prosedur keamanan pangan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua FORJA Banten, Niki Mulyana, mengatakan bahwa aspek kesehatan dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis harus menjadi prioritas utama karena menyangkut konsumsi makanan oleh anak-anak sekolah.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik dan bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Namun seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi standar kesehatan, higiene, dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah. Jika memang terdapat kekurangan administrasi maupun teknis, maka harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan," ujar Niki Mulyana kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan belum terpenuhinya persyaratan SLHS perlu ditelusuri secara objektif oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas setempat, Satgas MBG, maupun instansi pengawas lainnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
FORJA Banten juga meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak pengelola dapur terkait legalitas operasional, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat penyelenggaraan layanan pengolahan makanan.
Dalam ketentuan kesehatan masyarakat, penyelenggara jasa boga dan pengolahan makanan diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi guna menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan risiko gangguan kesehatan yang dapat timbul akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, berbagai regulasi kesehatan mengatur bahwa fasilitas pengolahan makanan harus memenuhi persyaratan kebersihan lingkungan, sanitasi, pengendalian pencemaran, penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada konsumen. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan terpenuhinya standar tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun teknis, maka penanganannya menjadi kewenangan pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi operasional dapur MBG Kadu Logak. Transparansi dan pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola dapur MBG Kadu Logak, Kepala Puskesmas Menes, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Satgas MBG, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, independensi, dan praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter, Ed/ Dang
sumber : FORJA Banten
