BREAKING NEWS

Ratusan Musisi dan Pencipta Lagu Gelar Aksi Damai di Kemenkum, Tuntut Transparansi dan Distribusi Royalti

 




Jakarta,//Gemabanten.com – Ratusan pencipta lagu, musisi, dan penyanyi dari berbagai organisasi seni menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Senin (9/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap transparansi pengelolaan royalti serta pemenuhan hak ekonomi para seniman yang dinilai masih terhambat dalam proses pengelolaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Para peserta aksi menyampaikan bahwa demonstrasi ini berangkat dari keresahan atas belum optimalnya distribusi royalti kepada para pemilik hak cipta. Mereka menilai hak ekonomi yang seharusnya diterima oleh pencipta lagu, musisi, dan penyanyi belum tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran.

Dalam aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, di antaranya:

Membatalkan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025.

Mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Memastikan seluruh royalti yang masih tersimpan di LMKN segera didistribusikan kepada para pemilik hak yang berhak menerimanya.

Menyempurnakan regulasi agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Aksi damai tersebut diikuti sekitar 400 orang yang terdiri dari anggota berbagai organisasi dan lembaga seni, antara lain:

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)

Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA)

Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC)

Aliansi Seniman Musik (ASIK)

Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI)

Dalam orasinya, musisi dan pencipta lagu Eko Saki menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan gerakan damai untuk memperjuangkan hak ekonomi para seniman.

"Aksi hari ini adalah gerakan damai untuk menuntut hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi, bukan untuk menciptakan kerusuhan. Karena itu, mari kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan," ujar Eko Saki.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Lapangan Ali Akbar menyampaikan bahwa tujuan utama aksi adalah meminta transparansi dalam pengelolaan royalti yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian bagi para pencipta lagu dan musisi.

Sementara itu, musisi dan pencipta lagu Hendro Saki menegaskan pentingnya pengembalian hak-hak ekonomi para seniman agar royalti yang menjadi hak mereka dapat diterima secara adil dan tepat waktu.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI), Benny Ashar, menyampaikan harapannya agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan royalti yang berlaku saat ini.

"Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi para seniman dan mengambil langkah yang berpihak pada perlindungan hak ekonomi pencipta lagu, musisi, dan penyanyi," ungkap Benny Ashar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mayoritas peserta aksi menyuarakan harapan agar tata kelola royalti dapat diperbaiki demi menjamin hak-hak para pelaku industri musik Indonesia.

Aksi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan. Para peserta berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, dapat segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan guna menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh insan musik Tanah Air.


(Redaksi)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT