BREAKING NEWS

Konstatering 38 Kotak Sawah Dilaksanakan, Kuasa Hukum Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan



Pandeglang, – gemabanten.com Pengadilan Negeri Pandeglang melaksanakan tahapan pra eksekusi berupa konstatering (pencocokan objek eksekusi) terhadap 38 kotak sawah yang berlokasi di Kampung Kadukacang, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/7/2026).


Pelaksanaan konstatering tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pdl jo Nomor 8/1982 Perd.G/Pdg jo Nomor 188/1983/PT Bandung. Kegiatan di lapangan dihadiri oleh jajaran Pengadilan Negeri Pandeglang, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang, unsur Muspika Kecamatan Cimanuk, aparat keamanan, pemerintah desa, serta para pihak yang berkepentingan. Tahapan konstatering merupakan bagian dari proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan untuk memastikan letak, batas, luas, dan kondisi objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pemohon eksekusi, Ucung Suryatna, melalui tim kuasa hukumnya, Dr. C. Misbakhul Munir, S.H., M.H. dan Wildan, S.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.


Dr. C. Misbakhul Munir menyatakan bahwa pelaksanaan konstatering merupakan bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap putusan yang telah inkracht.


"Hari ini adalah tahapan penting dalam proses eksekusi. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Pandeglang, BPN Kabupaten Pandeglang, unsur Muspika, serta aparat keamanan yang telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya sehingga proses konstatering berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif." terang Misbakhul Munir.


Lebih lanjut, pihaknya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.


"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses hukum. Upaya-upaya yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum." paparnya.


Menurutnya, setelah tahapan konstatering selesai dilaksanakan, proses akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata hingga pelaksanaan eksekusi sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.


Pelaksanaan konstatering berlangsung dalam keadaan aman dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan serta disaksikan oleh para pihak dan masyarakat setempat.


Reporter ;Wawan

Posting Komentar
ADVERTISEMENT