BREAKING NEWS

Dari Enam Tahun ke Delapan Tahun: Ketika Efisiensi Anggaran Bertemu Godaan Memperpanjang Kekuasaan



Banten.gemabanten.com Pagi ini, sambil menyeruput kopi, saya membaca sebuah berita tentang sejumlah asosiasi kepala desa yang menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tuntutannya cukup menarik: masa jabatan kepala desa kembali diperpanjang, Pilkades dihapus atau ditunda, dan sebelum pemilihan berlangsung, penjabat kepala desa diharapkan bukan berasal dari ASN, melainkan dapat diisi oleh kepala desa aktif atau mantan kepala desa. Alasannya terdengar administratif: efisiensi anggaran, keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih, dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Tetapi semakin lama berita itu dibaca, semakin terasa bahwa persoalannya bukan sekadar administrasi desa. Ada sesuatu yang lebih besar tentang hubungan antara kekuasaan, regulasi, dan momentum politik.


Kita tentu masih ingat bagaimana masa jabatan kepala desa berubah. Berdasarkan UU Desa sebelumnya, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat dipilih paling banyak tiga kali. Kemudian melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, ketentuan itu berubah: masa jabatan menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali. Perubahan tersebut bukan muncul dari ruang hampa. Dalam proses pembahasannya, DPR secara terbuka menyebut telah menerima aspirasi asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang mendesak revisi UU Desa. Baleg bersama pemerintah kemudian menyepakati perubahan itu, dan DPR mengesahkannya pada Maret 2024.


Yang membuat saya tertarik bukan semata-mata angka enam yang berubah menjadi delapan. Angka sebenarnya bisa diperdebatkan secara akademis: apakah enam tahun terlalu pendek, apakah delapan tahun lebih efektif, apakah dua periode lebih baik daripada tiga periode, atau apakah masa jabatan panjang justru meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Semua itu sah menjadi bahan kajian. Bahkan penelitian yang terbit di jurnal pemerintahan Kemendagri belakangan mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan juga perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat karena semakin panjang masa kekuasaan, semakin penting mekanisme pencegahan penyalahgunaan Dana Desa.


Yang lebih menarik adalah momentumnya. Pada 2024, ketika tuntutan perubahan masa jabatan menguat, Indonesia sedang berada sangat dekat dengan Pemilu. Tuntutan tersebut kemudian menemukan pintu politik dan legislasi yang terbuka. Tentu kita tidak boleh gegabah menyimpulkan bahwa telah terjadi transaksi: kepala desa menjanjikan dukungan politik, pemerintah menjanjikan perpanjangan jabatan. Tidak ada dasar yang cukup untuk membuat tuduhan sesederhana itu. Tetapi dalam politik, kita tidak hanya perlu melihat transaksi yang terbukti; kita juga perlu membaca insentif yang diciptakan oleh sebuah momentum.


Sebab politik bekerja bukan hanya melalui perjanjian tertulis. Politik juga bekerja melalui persepsi, ekspektasi, kedekatan kepentingan, dan perhitungan tentang siapa yang memiliki daya tawar. Ketika sebuah kelompok memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat dan memiliki jaringan yang luas sampai tingkat akar rumput, tuntutan mereka secara otomatis mempunyai bobot politik. Kepala desa bukan sekadar pejabat administratif yang duduk di kantor desa. Ia berada di tengah masyarakat, mengenal struktur sosial, tokoh masyarakat, perangkat, kelompok warga, dan dinamika politik lokal. Karena itu, siapa pun yang memahami politik elektoral tentu tahu bahwa desa merupakan simpul yang tidak bisa dianggap remeh.


Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar apakah tuntutan itu benar atau salah. Apa yang terjadi apabila kelompok-kelompok yang memiliki posisi strategis secara elektoral belajar bahwa menjelang pemilu adalah momentum terbaik untuk mengajukan tuntutan regulasi? Dan apa yang terjadi apabila pemerintah serta DPR belajar bahwa mengabulkan tuntutan tersebut dapat menjadi sumber dukungan politik? Sekali lagi, pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa transaksi telah terjadi. Ia adalah pertanyaan tentang desain insentif. Sebab demokrasi yang sehat tidak cukup hanya memastikan bahwa transaksi politik tidak dilakukan secara terang-terangan; demokrasi juga harus mencegah agar kebijakan publik tidak mudah dipersepsikan sebagai hadiah politik.


Sekarang, pada September 2026, pola serupa kembali menarik perhatian. Masa jabatan delapan tahun belum selesai menjadi bahan perenungan, tetapi sudah muncul tuntutan baru untuk mengubah lagi mekanisme pergantian kepala desa. Ada usulan agar Pilkades tidak dilakukan, ada tuntutan agar masa jabatan diperpanjang, dan ada gagasan agar penjabat kepala desa dapat berasal dari kepala desa aktif atau mantan kepala desa. DPR sendiri menyatakan akan mengkaji aspirasi tersebut bersama pemerintah. Pada saat yang sama, dokumen DPR sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan masa jabatan dan tahapan Pilkades memang telah menjadi isu kelembagaan yang serius.


Momentum inilah yang membuat saya teringat kepada Pemilu 2029. Kita masih memiliki waktu, tetapi justru karena masih memiliki waktu, pertanyaan ini perlu diajukan sejak sekarang. Jangan sampai setiap menjelang pemilu muncul kebijakan yang secara kebetulan memberikan keuntungan kepada kelompok yang mempunyai kemampuan mengonsolidasikan suara. Hari ini kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan. Besok mungkin kelompok lain datang dengan tuntutan berbeda. Jika pola itu terus berlangsung, lama-kelamaan regulasi tidak lagi terutama disusun berdasarkan kebutuhan kelembagaan, melainkan berdasarkan kalkulasi tentang siapa yang mempunyai nilai elektoral paling tinggi.


Di titik itulah demokrasi menghadapi bahaya yang lebih halus daripada politik uang. Politik uang mudah dikenali karena ada uang dan ada suara yang dipertukarkan. Tetapi transaksi kebijakan jauh lebih sulit dilihat. Semuanya dapat berlangsung melalui prosedur yang tampak sah: ada audiensi, ada aspirasi, ada rapat, ada pembahasan, ada kesepakatan, kemudian lahirlah regulasi. Secara prosedural semuanya mungkin benar. Namun demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur yang sah. Ia juga membutuhkan kebijakan yang rasional, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kepentingan publik.


Karena itu, alasan efisiensi anggaran juga perlu kita periksa dengan kepala dingin. Memang benar Pilkades membutuhkan biaya. Tetapi demokrasi memang memiliki biaya. Pemilu membutuhkan anggaran, Pilkada membutuhkan anggaran, bahkan mekanisme pengawasan pemerintahan membutuhkan biaya. Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan bagaimana menghilangkan biaya demokrasi, melainkan bagaimana membuat demokrasi bekerja secara efisien tanpa mengorbankan prinsipnya. Jangan sampai kata "efisiensi" perlahan berubah makna menjadi "mengurangi pergantian kekuasaan".


Begitu pula dengan alasan keberlanjutan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Program pemerintah seharusnya berjalan karena memiliki sistem, anggaran, regulasi, dan mekanisme kelembagaan yang jelas. Program publik tidak boleh bergantung pada keberadaan satu orang. Kalau sebuah program akan berhenti hanya karena kepala desa berganti, masalahnya bukan pada demokrasi, tetapi pada desain kelembagaannya. Kepala desa boleh berganti, tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan. Pemerintahan yang sehat justru ditandai oleh kemampuannya menjaga kesinambungan program meskipun orang yang memimpinnya berubah.


Hal yang sama berlaku terhadap gagasan mengisi posisi penjabat kepala desa dengan kepala desa aktif atau mantan kepala desa. Gagasan tersebut tentu dapat didiskusikan secara terbuka. Bisa saja terdapat alasan pengalaman, efisiensi, dan kebutuhan kesinambungan pemerintahan. Tetapi justru karena itu menyangkut kekuasaan, pertanyaan mengenai netralitas dan konflik kepentingan harus dijawab terlebih dahulu. Jika seseorang telah selesai menjalankan masa jabatannya, lalu memperoleh kesempatan kembali menduduki posisi melalui mekanisme penjabat, publik berhak bertanya: apakah ini benar-benar solusi transisi atau sekadar bentuk lain dari memperpanjang kekuasaan?


Masalahnya kemudian bergerak dari desa menuju birokrasi. Birokrasi yang sehat membutuhkan kepastian aturan. Aparatur dan masyarakat perlu mengetahui kapan sebuah jabatan dimulai, kapan berakhir, bagaimana pengisian kekosongan dilakukan, dan bagaimana pergantian kekuasaan berlangsung. Jika aturan mudah berubah mengikuti tekanan kelompok dan momentum politik, birokrasi akan belajar membaca arah angin politik daripada membaca kebutuhan regulasi. Dalam jangka panjang, itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar persoalan satu periode jabatan.


Sebab jika pola ini terus terjadi, kelompok politik dan kelompok kepentingan akan sama-sama belajar. Kelompok kepentingan belajar bahwa menjelang pemilu adalah waktu terbaik untuk menekan pemerintah. Pemerintah dan politisi belajar bahwa mengabulkan tuntutan tertentu dapat menjadi investasi elektoral. Di antara keduanya lahirlah hubungan saling menguntungkan yang mungkin tidak pernah disebut transaksi, tetapi secara politik mempunyai karakteristik yang menyerupai transaksi. Regulasi akhirnya berisiko menjadi mata uang baru dalam pertukaran kepentingan.


Padahal hukum seharusnya justru menjadi pembatas dari transaksi semacam itu. Hukum dibuat agar kekuasaan tidak selalu dapat mengikuti keinginan kekuasaan. Ia harus memberikan jarak antara kepentingan jangka pendek dan kepentingan publik jangka panjang. Karena itu, ketika sebuah perubahan regulasi muncul menjelang pemilu, bukan berarti perubahan tersebut pasti buruk. Tetapi standar pengujiannya harus lebih ketat. Pemerintah dan DPR perlu menjelaskan secara terbuka dasar empirisnya, urgensi kelembagaannya, dampak fiskalnya, konsekuensi demokratisnya, serta alasan mengapa perubahan itu diperlukan pada momentum tersebut.


Pemilu 2029 karena itu jangan sampai menjadi kalender yang menentukan kapan regulasi dibuat. Pemilu seharusnya menjadi mekanisme untuk memilih pemimpin dan meminta pertanggungjawaban mereka kepada rakyat. Regulasi harus lahir dari kebutuhan publik, bukan dari kebutuhan memenangkan kontestasi. Kalau setiap pemilu melahirkan "hadiah" regulasi bagi kelompok yang mempunyai jaringan suara, kita sedang mengajarkan masyarakat bahwa demokrasi adalah pasar tempat kepentingan ditukar dengan kebijakan.


Saya tidak sedang mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh memperjuangkan kepentingannya. Justru dalam demokrasi, menyampaikan aspirasi adalah hak. Asosiasi kepala desa berhak datang kepada DPR, berbicara kepada pemerintah, menyampaikan argumentasi, dan memperjuangkan perubahan regulasi. Yang harus dijaga adalah respons negara terhadap aspirasi tersebut. Pemerintah dan DPR tidak boleh sekadar bertanya, "berapa besar dukungan politik yang mungkin kami dapat?" Mereka harus bertanya lebih dahulu, "apakah tuntutan ini benar-benar baik bagi sistem pemerintahan desa?"


Persoalan enam tahun, delapan tahun, atau berapa pun lamanya masa jabatan bukanlah inti persoalannya. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah negara memastikan bahwa pergantian kekuasaan berlangsung secara teratur, rasional, dan demokratis. Kepala desa boleh berganti, tetapi desa harus tetap berjalan. Pemerintah boleh berganti, tetapi birokrasi harus tetap bekerja. Politisi boleh berganti, tetapi hukum harus tetap memiliki wibawa. Itulah makna sesungguhnya dari institusi: memastikan kehidupan publik tidak bergantung pada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.


Maka dari warung kopi pagi ini, saya sampai pada satu renungan sederhana. Jangan sampai kita sibuk menghitung berapa tahun sebuah jabatan boleh diduduki, tetapi lupa menghitung berapa jauh demokrasi telah bergeser dari prinsipnya. Jangan sampai efisiensi anggaran menjadi alasan menghemat demokrasi. Jangan sampai keberlanjutan program menjadi alasan mempertahankan orang. Dan jangan sampai menjelang Pemilu 2029 nanti kita kembali melihat pola yang sama: tuntutan datang, janji kebijakan mengikuti, suara menjadi pertimbangan, lalu hukum perlahan berubah menjadi meja tawar. Sebab ketika hukum sudah menjadi komoditas politik, yang diperjualbelikan sesungguhnya bukan lagi jabatan kepala desa, melainkan kualitas demokrasi kita sendiri. Wallahualam.***


Kamis, 10 September 2026

Binuangeun Banten Selatan


Ocit Abdurrosyid Siddiq 

Pengamat Media dan Kebijakan Publik

Posting Komentar
ADVERTISEMENT