Wakil GWI Sesalkan Balasan Surat Klarifikasi DBMSDA Kabupaten Tangerang Normatif dan Tak Sesuai Realita Lapangan.terhadap LSM pusaka
TANGERANG, Gemabanten.com— gabungan wartawan Indonesia dewan pimpinan pusat yang di wakili makmur Napitupulu selaku wakil ketua umum mengatakan dan mendukung penuh langkah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial & Keadilan (DPP LSM PUSAKA) untuk lebih menyuarakan keadilan bagi masyarakat .karena yang di ambil untuk semua proyek pu diambil dari masyarakat sudah sewajarnya masyakat mendapat menikmati jalan yang memuaskan.namun jika di lihat dari semua proyek pu hanya menguntungkan segelintir manusia serakah . pemborong dan pejabat pu.sehinga jawaban dari surat LSM dan GWI siap membuat seluruh pemberitaan di semua yang tergabung .tambah makmur Napitupulu kejar terus stagmen kabid saudara haji Ardi tidak perduli siapapun deking . jangan mentang mentang punya . seluruh keluarga orang yang punya jabatan secara pribadi saya tau percis .jadi jangan sombong tidak manusia atau keluarga kebal hukum di muka bumi..katany a menilai jawaban tanggapan yang disampaikan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran teknis proyek pembangunan drainase tidak menjawab substansi persoalan serta berbanding balik dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya, LSM PUSAKA melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 110/DPP LSM-PUSAKA/IX/2026 terkait pelaksanaan proyek Drainase Jalan Ceplak – Balaraja (Nilai Kontrak Rp1.266.859.000,00 oleh CV. Jacatra Amanah Konstruksi) serta proyek Drainase Cangkudu – Cisoka (CV. Mahardika Artha Gemilang). LSM PUSAKA menyoroti sederet temuan krusial di lapangan, mulai dari dugaan pengabaian lantai kerja (lean concrete), pemasangan U-Ditch di atas tanah berlumpur, tidak tersedianya dewatering, pengabaian sambungan (jointing), hingga indikasi pelanggaran K3 Konstruksi dan legalitas alat berat.
Namun, dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Drainase DBMSDA Kabupaten Tangerang, Yawan Duriyawan, pihak dinas hanya memberikan jawaban singkat yang menyatakan bahwa pembangunan masih berjalan dalam masa kontrak dan telah melalui tahapan pekerjaan sesuai peraturan serta pedoman yang berlaku. Dinilai Formalitas dan Mengabaikan Transparansi
Sekhen DPP LSM PUSAKA, Kamson, menyatakan bahwa hak jawab dari pihak dinas memang sah secara administratif, tetapi dinilai sangat jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Hak jawab dari Kepala Bidang Drainase itu sah-sah saja secara formalitas. Namun kami menilai balasan tersebut justru terbalik dan tidak sesuai dengan standar praktek pekerjaan di lapangan. Poin-poin teknis yang kami tanyakan secara spesifik seperti mutu beton, elevasi, bedding, hingga K3,,indikasi penyimpangan metode kerja teknis yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Dinas serta Standar Nasional Indonesia (SNI) Seperti
Pemasangan unit U-Ditch diletakkan di atas tanah galian basah/berlumpur tanpa hamparan Pasir Urug (±10 cm) dan Lantai Kerja (Lean Concrete).Elevasi & Kelurusan (Alignment): Terdapat genangan air pada beberapa titik saluran barui, Pengabaian Sambungan (Jointing) & Plat Strip: Celah antar-U-Ditch dibiarkan renggang tanpa grouting/sealant, K3 & Keselamatan Kerja: Minimnya penggunaan APD standar, barikade pengaman, serta lampu penerangan malam di lokasi galian. Absennya Project Manager (PM) dan Tenaga Ahli (SKA) : Saat pekerjaan krusial berlangsung, Project Manager serta Tenaga Ahli pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) tidak berada di tempat. Indikasi Personel di lapangan tidak sesuai dengan daftar personel inti saat kualifikasi.Ketiadaan Tenaga Teknis Inti yang Stand Indikasi Pengadaan alat berat tidak sesuai dengan surat dukungan saat lelang sama sekali tidak dijawab secara konkrit," ujar Kamson.
LSM PUSAKA menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan menyederhanakan temuan lapangan. Menurut hasil investigasi dan pemantauan tim analisis LSM PUSAKA, dugaan penyimpangan metode teknis seperti tidak adanya perataan pasir urug, tergenangnya air pada saluran baru akibat elevasi yang acak, serta pengurukan tanah tanpa pemadatan bertahap (stamper) berpotensi besar merugikan keuangan daerah dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Akan Ambil Langkah Lanjutan
Menanggapi jawaban yang dinilai normatif tersebut, LSM PUSAKA menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. LSM PUSAKA bakal terus melakukan pengawasan melekat, mengumpulkan bukti-bukti fisik tambahan, serta mempertimbangkan untuk melayangkan surat tindak lanjut ke tingkat pengawasan eksternal dan aparat penegak hukum (APH) jika temuan teknis di lapangan tidak segera diperbaiki sesuai Spesifikasi Teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami mengingatkan bahwa uang yang digunakan adalah APBD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari rakyat. Proyek drainase harus dikerjakan tepat guna, tepat mutu, dan sesuai prosedur teknis, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran," tegas Kamson.
Penulis. Tim gwi
