Serang - gemabanten.com Simpan Narkoba di dalam Kosan dua wanita YG (28) dan EW (31) diatangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa operasi di kost-kostan yang berada di jalan Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu (13/03/2024).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. "Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Dimana barang bukti tersebut disimpan bawa Kasur," ucap Kombes Pol Dr Iman Imanuddin.
Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran. "Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 Juta dimana barang tersebit akan dipakai oleh kedua tersangka," tambah Dirresnarkoba.
Dr Iman Imannudin menekankan bahwa operasi razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba. "Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba," ujar Dr Iman Imanudin.
Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta (Bidhumas).
*Dudin*