Ketua Umum BKN Minta Polres Pasuruan Jelaskan Dugaan Ketidaknetralan dalam Kasus Pembongkaran Makam Winongan
![]() |
Ketua Umum BKN Minta Polda Jatim dan Polres Pasuruan Jelaskan Dugaan Ketidaknetralan dalam Kasus Pembongkaran Makam Winongan Gemabanten.com |
Pasuruan//Gemabanten.com — Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi Mukhlis, angkat bicara terkait dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam penanganan kasus pembongkaran makam di wilayah Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Gus Rofi menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan sikap dari pihak kepolisian, khususnya Polda Jatim dan Polres Pasuruan, dalam menangani kasus tersebut.
“Netralitas Polda Jatim dipertanyakan. Kasus pembongkaran makam itu sudah dipasangi garis polisi (policeline) oleh aparat, tetapi mengapa tiba-tiba ada pihak lain yang masuk ke lokasi tersebut? Apakah hal itu atas persetujuan polisi atau tidak? Kami minta klarifikasi dari Bapak Kapolres Pasuruan,” tegas Gus Rofi, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan prinsip hukum, setiap area yang telah diberi garis polisi seharusnya tertutup bagi siapa pun, kecuali petugas berwenang.
“Seingat saya dari pelajaran hukum, kalau lokasi sudah dipoliceline, tidak ada siapa pun yang boleh masuk. Tapi ini justru ada pihak lain yang bisa masuk, dan hal ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Gus Rofi juga mengingatkan agar pihak kepolisian bersikap adil dan profesional, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Winongan yang saat ini sedang memperjuangkan kehormatan para Aulia dan leluhur mereka.
“Jangan sampai masyarakat Winongan yang membela para Aulia dan leluhurnya justru tidak mendapatkan keadilan. Ini tidak boleh terjadi di Pasuruan,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan dilakukan sesuai prosedur, tanpa keberpihakan dan tanpa menimbulkan keresahan sosial.
Gus Rofi berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparan, serta seluruh pihak yang terlibat segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik demi menjaga kondusivitas dan rasa keadilan masyarakat.