BREAKING NEWS

MPB Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan MPP di Tangerang



Tangerang - gemabanten.com Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pilar Bangsa (LSM-MPB) secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang, Banten yang terdiri dari 2 Tahap Pembangunan yaitu tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dan Tahap 2 pada Tahun Anggaran 2025.


Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 01033/LP-MPB/I/2025, yang memohon agar Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan atasu pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.


Dalam dokumen laporan, MPB menilai bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan MPP diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengelolaan, maupun pertanggungjawaban keuangan APBD 2024.


Gordon, ST selaku Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa menyebut adanya indikasi pengabaian regulasi, pelanggaran spesifikasi teknis, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, dalam laporan tersebut ditegaskan adanya dugaan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek strategis pelayanan publik tersebut.


Sebagai lembaga kontrol sosial, Monitoring Pilar Bangsa menegaskan bahwa pelaporannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menurut Gordon yaitu Pemenang tender atau Pelaksana Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang tahap 2, tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp. 37.312.714.600, nomor kontrak 1/K. Konstruksi /APBD/DTRB/2025, diduga sarat dengan persekongkolan atau pengkondisian. Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, bahwasanya PT Anggadita Teguh Putra sebagai pemenang tender merupakan penawar tunggal pada saat proses tender.


"Sesuatu hal yang tidak lazim, proses tender terbuka namun hanya satu perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT Anggadita Teguh Putra memenangkan tender tanpa ada saingan atau kompetitor yang melakukan penawaran untuk pekerjaan tersebut," ungkapnya, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).


Selain hal tersebut, Gordon juga mempertanyakan pengerjaan pembangunan gedung MPP yang dibagi menjadi 2 tahap, hal tersebut menurutnya patut diduga merupakan unsur kesengajaan oknum oknum pejabat Dinas Tata Ruang Dan Bangunan untuk mendapatkan ke untungan dari bunga uang puluhan miliar yang sengaja 'endapkan' di Bank Pemerintah Daerah selama satu tahun dengan dalih menunggu pengerjaan tahap 2. 


"Padahal, didalam ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengenal istilah Tahap 1 dan 2, yang ada hanya waktu pengerjaan tahun tunggal dan jamak atau multi years," terangnya. 


Monitoring Pilar Bangsa berharap agar Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, transparan, dan profesional, demi menjaga supremasi hukum serta menjamin bahwa pembangunan fasilitas publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.


“Pelayanan publik adalah hak rakyat. Jika pembangunan fasilitas pelayanan publik justru diduga menyimpang dari hukum dan aturan, maka negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik,” tegas pernyataan dalam laporan MPB.

 

Sementara, DK selaku PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.***


Penulis: Wawan

Posting Komentar
ADVERTISEMENT