Rakor SATGAS MBG Banten, Perwakilan Pandeglang Desak Perbaikan Koordinasi dan Pemerataan Layanan SPPG
BANTEN — gemabanten.com Upaya memperkuat tata kelola dan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan MBG Provinsi Banten bersama Kepala Kantor Pemenuhan Gizi Regional DKI Jakarta dan Banten. Forum ini menyoroti pentingnya konsolidasi kelembagaan, pemerataan layanan, serta kepatuhan standar operasional sebagai prasyarat keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, keterwakilan Kabupaten Pandeglang, Iding Gunadi Turtusi, menyampaikan sejumlah usulan strategis yang menitikberatkan pada penguatan pola koordinasi lintas tingkatan, penataan distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lebih proporsional, serta penegakan standar kesehatan dan lingkungan pada operasional SPPG.
“Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan percepatan pembenahan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang, kami meminta perbaikan pola komunikasi Kareg dan Korwil dengan Satgas di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Koordinasi yang kuat menjadi prasyarat utama keberhasilan program ini,” ujar Iding dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, ia mengusulkan agar penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru melibatkan Satgas kabupaten/kota setempat. Menurutnya, keterlibatan daerah penting untuk mencegah ketimpangan distribusi SPPG dalam satu kecamatan serta menjamin pemerataan manfaat program bagi masyarakat.
“Penentuan titik SPPG baru perlu melibatkan Satgas di daerah agar tidak terjadi konsentrasi layanan pada wilayah tertentu saja. Prinsip pemerataan harus menjadi dasar, sehingga seluruh kecamatan merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis secara adil,” katanya.
Iding juga menyoroti kepatuhan operasional SPPG terhadap persyaratan administratif dan lingkungan. Ia menegaskan seluruh SPPG wajib memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, serta standar pengelolaan limbah yang memadai guna mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
“Persyaratan SLHS, sertifikat halal, hingga sistem pembuangan dan filtrasi limbah harus ditertibkan oleh Badan Gizi Nasional. Perlu ada sanksi tegas bagi SPPG yang lalai, agar tata kelola program tetap akuntabel dan tidak menimbulkan masalah lingkungan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas MBG Provinsi Banten sekaligus Asisten Daerah I Provinsi Banten, Komarudin, menyatakan persetujuan atas usulan yang disampaikan perwakilan daerah.
Ia meminta agar poin-poin. hasil rapat koordinasi segera ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional.
“Poin yang disepakati dalam rakor ini harus segera ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional agar perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di daerah dapat berjalan efektif,” kata Komarudin.
Komarudin juga menekankan pentingnya percepatan pengurusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan oleh mitra dan pengelola SPPG. Menurutnya, komponen perlindungan kerja tersebut telah tercantum dalam anggaran operasional SPPG, sehingga keterlambatan pelaksanaan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
“BPJS Ketenagakerjaan relawan harus segera diurus oleh mitra dan pengelola SPPG. Anggarannya sudah ada dalam operasional. Jika tidak dilaksanakan, dikhawatirkan terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat konsolidasi kebijakan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Banten, sehingga pelaksanaannya lebih efektif, merata, serta memenuhi standar kesehatan, lingkungan, dan perlindungan kerja.
(Wawan)
