Soal Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu di Program MBG, Sekjen FK LSM Pandeglang Angkat Bicara
Pandeglang - gemabanten.com Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang juga menjabat sebagai Ketua MPO Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang, Drs. Aap Aptadi, MBA, turut memberikan pandangannya.
Saat diminta tanggapannya oleh awak media pada Jumat (13/2/2026), Aap Aptadi menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap aparatur negara, baik sipil maupun militer, diperbolehkan memiliki usaha atau aktivitas tambahan di luar pekerjaan utamanya, dengan syarat tidak bersumber dari keuangan negara.
“Setiap aparatur negara boleh memiliki usaha di luar pekerjaannya, selama keuangannya tidak bersumber dari keuangan negara,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi berbeda apabila aktivitas tambahan tersebut berkaitan langsung dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
“Program MBG merupakan program pemerintah yang jelas menggunakan keuangan negara. Maka harus dicermati secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maupun persoalan administrasi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks PPPK paruh waktu yang merangkap sebagai Asisten Lapangan (Aslap) dalam program MBG, diperlukan kejelasan regulasi dan penegasan teknis dari pemerintah daerah serta instansi terkait agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Jangan sampai karena alasan fleksibilitas, justru menabrak aturan pengelolaan keuangan negara. Prinsipnya adalah transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan aparatur dalam program strategis pemerintah harus tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
“Kalau sudah masuk ranah program pemerintah dan ada aliran keuangan negara di dalamnya, maka harus mengikuti aturan administrasi dan etika aparatur negara,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menambah dinamika perdebatan publik terkait rangkap jabatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang. Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat memberikan pedoman teknis yang jelas guna menghindari polemik berkepanjangan serta menjaga profesionalisme aparatur dan kelancaran program pemerintah.
(Wawan)
