Guru Sebagai Penjaga Nalar Bangsa: Menguji Kesungguhan Negara Pada PPPK
Pandeglang, gemabanten.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pandeglang kembali menegaskan peran etiknya dalam mengawal keadilan bagi tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Pertemuan yang berlangsung di Aula Gedung PGRI Kabupaten Pandeglang pada Rabu (22/4/2026) tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan ruang dialektika antara harapan dan realitas yang dihadapi para guru.
Sekitar 200 utusan Forum ASN PPPK dari berbagai kecamatan hadir dalam forum tersebut. Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menegaskan bahwa perjuangan yang tengah dilakukan melampaui persoalan administratif. Baginya, isu ini menyentuh dimensi pengakuan terhadap martabat profesi pendidik sebagai pilar utama pembangunan manusia.
Dalam sudut pandang Filsafat Politik, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga penjamin keadilan distributif. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara norma ideal dan implementasi kebijakan. Tenaga pendidik PPPK, meskipun menjalankan tanggung jawab yang setara dengan aparatur lain, masih menghadapi ketidakpastian dalam kesejahteraan serta keberlanjutan status kerja.
Sorotan utama dalam forum tersebut adalah percepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13. Sutoto menekankan bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan konsekuensi logis dari pengabdian yang telah diberikan para guru.
“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya minta diperlakukan adil. PPPK dan guru PAI juga abdi negara yang mengajar, mendidik, dan membangun generasi Pandeglang. TPG 13 itu hak mereka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keadilan bukanlah privilese, melainkan pengakuan atas hak yang inheren. Keterlambatan penyaluran tunjangan serta ketidakjelasan perpanjangan kontrak mencerminkan adanya deviasi dari prinsip tersebut, sekaligus memperlihatkan perlunya pembenahan sistemik.
Selain persoalan tunjangan, forum turut mengangkat isu kepastian masa kerja, kesetaraan akses pengembangan karier, hingga hambatan administratif dalam penggajian. Keseluruhan persoalan ini memperlihatkan bahwa problematika yang dihadapi bersifat struktural dan memerlukan pendekatan komprehensif.
Sebagai langkah konkret, PGRI Kabupaten Pandeglang menyusun strategi lanjutan berupa penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD, pembentukan posko pengaduan, serta koordinasi dengan PGRI tingkat provinsi untuk mengangkat isu ini ke skala nasional. Upaya tersebut menunjukkan bahwa perjuangan tidak berhenti pada tataran lokal, melainkan bergerak menuju kesadaran kolektif yang lebih luas.
Apresiasi terhadap langkah tersebut disampaikan oleh Kasman, yang juga aktif di kalangan jurnalis. Ia menilai perjuangan PGRI sebagai manifestasi keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan dalam tata kelola birokrasi.
“Apa yang diperjuangkan PGRI Pandeglang bukan sekadar kepentingan administratif, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi para pendidik yang telah mengabdikan diri,” ujarnya.
Dalam cakrawala yang lebih luas, persoalan ini mencerminkan tantangan klasik dalam penyelenggaraan negara: menjembatani antara regulasi dan realitas, antara janji konstitusi dan pengalaman konkret warga. Guru PPPK, terutama yang bertugas di wilayah terpencil, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan, melainkan fondasi yang menjaga keberlangsungan pembelajaran.
Dengan demikian, dinamika yang berlangsung di Pandeglang tidak dapat direduksi sebagai isu lokal semata. Ia merupakan representasi dari upaya menegakkan keadilan substantif dalam kehidupan bernegara. Ketika hak-hak dasar tenaga pendidik dipenuhi secara layak, pada saat itulah negara menunjukkan integritasnya—bahwa keadilan tidak berhenti sebagai konsep, melainkan hadir sebagai kenyataan yang dirasakan.
Penulis. Sang Jurnalis Desa
