Kontroversi Akses Jurnalis Dibatasi di SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Menes Tuai Kecaman dan Dinilai Cederai Prinsip Keterbukaan
Pandeglang — gemabanten.com Dugaan penghambatan kerja jurnalistik di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) tersebut dinilai bukan sekadar insiden teknis di lapangan, melainkan refleksi dari persoalan mendasar terkait pemahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat melalui ketuanya, Sanan, menyatakan bahwa pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam perspektif jurnalistik, tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi pers, tetapi juga menghambat arus informasi yang menjadi hak publik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas,” ujar Sanan dalam keterangannya.
Dalam kajian jurnalistik modern, pers memiliki tiga fungsi utama: penyampai informasi, pengawas kekuasaan (watchdog), dan ruang diskursus publik. Ketika akses terhadap sumber informasi dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers menjadi tereduksi.
Akibatnya, ruang transparansi menyempit dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program publik semakin sulit terdeteksi.
Program MBG sebagai inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan pers dalam melakukan peliputan bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme pengawasan yang sehat. Dalam konteks ini, kehadiran jurnalis justru berfungsi sebagai instrumen legitimasi publik terhadap jalannya program.
Secara normatif, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka dan proporsional.
Dari sudut pandang etika jurnalistik, pembatasan akses dapat dibenarkan hanya dalam kondisi tertentu yang memiliki dasar hukum jelas, seperti perlindungan terhadap keselamatan, privasi, atau informasi yang dikecualikan. Namun, pembatasan tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak bersifat absolut.
Pelarangan total tanpa mekanisme yang transparan justru berpotensi melahirkan kecurigaan publik serta merusak kepercayaan terhadap institusi penyelenggara program.
Sanan menilai bahwa alasan teknis seperti kebersihan, keamanan pangan, atau ketertiban operasional seharusnya tidak dijadikan legitimasi untuk menutup akses pers secara menyeluruh.
“Jika memang ada standar tertentu, seharusnya diatur melalui SOP yang jelas, bukan dengan pelarangan sepihak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut tindakan tersebut mencerminkan rendahnya literasi hukum dan pemahaman terhadap peran pers. Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini dapat dibaca sebagai gejala arogansi kekuasaan di level operasional, di mana aparat atau pengelola program bertindak melampaui kewenangannya.
Basar Solidaritas Rakyat mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG di Menes. Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong adanya pembinaan atau penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menghambat kerja jurnalistik. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) akses media yang transparan dan tidak diskriminatif dinilai menjadi langkah mendesak guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, pers bukanlah entitas yang berdiri di luar sistem, melainkan bagian dari ekosistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menghalangi kerja pers sama halnya dengan menghambat hak masyarakat untuk mengetahui dan menilai kebijakan publik secara rasional.
Menutup pernyataannya, Sanan meminta DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran serius, maka tindakan tegas, termasuk penghentian sementara operasional, harus dipertimbangkan sebagai bentuk penegakan akuntabilitas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar norma hukum, melainkan prasyarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Dalam lanskap demokrasi modern, jurnalisme tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi juga menjaga nurani publik.
*penulis " Red/Tim*
