BREAKING NEWS

Penugasan Ganda Guru PPPK di SDN Senangsari Picu Diskursus Profesionalisme Pendidikan, Sekdis Pendidikan Pandeglang Tanggapi Isu dan Ini Komentarnya



Pandeglang, Banten — gemabanten.com Polemik mengenai dugaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merangkap sebagai operator sekolah (OPS) di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Pandeglang mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan setempat. Otoritas menilai praktik tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, menyampaikan bahwa penugasan tambahan di lingkungan sekolah dimungkinkan terjadi, terutama dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia. Namun demikian, ia menegaskan terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar, khususnya terkait aspek penghasilan.


“Dalam praktiknya, rangkap tugas bisa saja terjadi karena kebutuhan. Akan tetapi, terkait honorarium, yang bersangkutan hanya diperkenankan menerima satu sumber pembayaran sesuai status utamanya sebagai guru paruh waktu,” ujar Nono pada, Jumat (17/4/2026).


Pernyataan tersebut merespons berkembangnya informasi di lapangan yang menyebut adanya guru PPPK yang menjalankan fungsi ganda, sekaligus menerima kompensasi tambahan dari tugas administratif sebagai operator sekolah. Informasi itu sebelumnya mencuat setelah adanya komunikasi antara awak media dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.


Dari hasil investigasi wartawan adanya informasi pengakuan terkait penerimaan honor tambahan di luar tugas utama sebagai pendidik. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.



Secara normatif, guru PPPK memiliki mandat utama dalam kegiatan pembelajaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Fokus utama profesi ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proses belajar mengajar.


Di sisi lain, peran operator sekolah dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) umumnya dijalankan oleh tenaga kependidikan atau staf administrasi. Fungsi tersebut bersifat teknis administratif, sehingga secara prinsip berbeda dengan tugas pedagogis yang diemban oleh guru.


Sejumlah elemen masyarakat salah satunya Ketua Jurnalis Banten Bersatu Kasman, menilai bahwa rangkap fungsi, meski tidak secara eksplisit dilarang, berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan tepat.


“Selain berisiko mengganggu pemenuhan beban kerja mengajar, kondisi tersebut juga dapat memunculkan persoalan dalam aspek akuntabilitas dan profesionalisme aparatur,” paparnya.


Praktik serupa kerap ditemukan di berbagai daerah, terutama pada satuan pendidikan yang mengalami keterbatasan tenaga administrasi. Dalam situasi demikian, penugasan tambahan kepada guru kerap dianggap sebagai solusi sementara. Namun, pendekatan tersebut dinilai bukan sebagai praktik ideal dalam tata kelola sekolah.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang. Kepala sekolah setempat, Intan Islamiyah, belum dapat dimintai konfirmasi meski telah diupayakan melalui berbagai jalur komunikasi.


Ketiadaan pernyataan resmi dari pihak sekolah memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, publik diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu klarifikasi komprehensif dari pihak terkait.


Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan praktik di lapangan tetap selaras dengan regulasi, sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan. Transparansi dan pembagian tugas yang proporsional dinilai menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan sekolah.


Penulis " Red/Tim

Posting Komentar
ADVERTISEMENT