Polsek Cikupa Laksanakan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Pasir Gadung
Tangerang,//Gemabanten.com — Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang tidak sesuai dengan jam operasional pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Kanit IK IPDA Andhyka V.O., S.H., dengan titik penyekatan di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah melarang kendaraan truk sumbu tiga (truk tanah) beroperasi di luar jam operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang. Petugas juga melakukan tindakan pemutaran balik terhadap kendaraan yang tetap melintas guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut antara lain:
-Menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurai potensi kemacetan di jalur arteri.
-Meningkatkan keselamatan berkendara dengan menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.
-Memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
-Melakukan pengalihan arus kendaraan berat secara teratur ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan di titik rawan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat yang melanggar aturan jam operasional.
“Kami berkomitmen menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas demi kenyamanan masyarakat. Penyekatan ini akan terus dilakukan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Redaksi
