Biro Hukum BPPKB DPAC Malingping Mengutuk Keras Dugaan Pengeroyokan Oleh Sejumlah Oknum, Korban Murni Membela Diri demi Selamat
LEBAK, BANTEN_ gemabanten.com penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kampung karang anyar, desa muara, kecamatan Wanasalam, kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Biro hukum BPPKB DPAC Malingping Aldi Renaldi, Secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB itu telah resmi diterima oleh Polsek Wanasalam, Polres Lebak, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Yang diterbitkan pada Rabu (29/04/2026) pukul 03.03 WIB.
Pelapor, Cepi Umbara, seorang nelayan setempat , melaporkan dugaan pengeroyokan yang berawal dari percakapan santai yang berujung pada ketegangan dengan salah satu terlapor berinisial Suarta Alias Warta.
Situasi yang sempat mereda justru kembali memanas. Terlapor diduga datang kembali bersama sekitar 10 orang lainnya menggunakan sejumlah sepeda motor dan diduga membawa senjata tajam seperti golok dan celurit. Rombongan tersebut kemudian diduga mendatangi rumah adik pelapor lalu mendobrak pintu dan melakukan penyerangan secara bersama-sama.
Korban disebut sempat melakukan upaya pembelaan diri menggunakan alat seadanya untuk melindungi diri dari ancaman yang datang secara tiba-tiba. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yakni perbuatan untuk mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
-Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).
-Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin,
-Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
-Serya pasal terkait ancaman kekerasan.
Selain itu, tindakan penyerangan terhadap rumah warga juga dinilai mencederai hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas rasa aman setiap warga negara.
Menanggapi hal tersebut. Biro hukum BPPKB DPAC Malingping, Aldi Renaldi, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lamban dalam mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap seluruh pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Aldi R.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Penanganan harus terbuka dan professional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi kekerasan seperti ini," tambahnya.
Hingga saat ini pihak Polsek Wanasalam menyatakan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif kejadian.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Lebak, mengingat dugaan aksi kekerasan yang dilakukan secara berkelompok dan disertai pengunaan senjata tajam dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional,cepat, dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Red/Tim
